Kembangkan Rencana Bisnis KDMP, DPMD Banjar Gelar Rakor Pemanfaatan Aset Desa
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Aset Desa untuk pengembangan rencana bisnis kegiatan koperasi merah putih dengan mengundang perwakilan 20 Desa pada 14 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Kabid Keuangan dan Aset Desa Eddy Elminsyah Jaya yang membuka acara menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Adapun rencana bisnis berupa penyediaan kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan dan logistik dengan memperhatikan karakteristik desa, potensi desa dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa, dapat memanfaatkan barang milik daerah dan/atau Aset Desa," ujar Eddy, Jumat (24/10/2025)
Dijelaskan Eddy, pengelolaan Aset Desa berupa tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam buku inventaris Aset Desa dan/atau dilengkapi dengan bukti kepemilikan dapat dimanfaatkan oleh KDKMP.
Menurut Eddy pemanfaatan aset desa memperhatikan ketentuan tidak dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemdes, tidak mengubah status kepemilikan dan status penggunaan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Pambakal.
"Untuk pengembangan kegiatan KDMP dapat dilakukan dengan mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa berupa tanah dan bangunan yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan rencana bisnis KDMP," jelasnya.
Lebih lanjut Eddy menambahkan hasil inventarisasi Aset Desa berupa tanah dan bangunan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan rencana bisnis kegiatan KDMP diinput oleh Kaur Umum Desa pada Link Konsolidasi APBDes.
Hadir juga narasumber Kasi Aset Desa Vonika Rahmaniar dan Staf Aset Desa Reza Nasrullah. (BrigadeDPMD/AnnaM)
