DPMD Banjar Kembali Sosialisasikan Pemilihan Pambakal PAW di Desa Astambul Kota

BANJAR, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 di Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul, Rabu (22/10/2025).

Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai prosedur, tahapan serta aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Pambakal yang dilakukan di tengah masa jabatan. 

Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk sementara jabatan Pambakal di Desa Astambul Kota dijabat PNS Kecamatan sebagai Penjabat Pambakal, maka sebelum dilakukan pemilihan Pambakal PAW diberikan Sosialisasi dari DPMD Banjar.

Hadir sebagai narasumber Plt. Kadis PMD yang juga sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa Hafizh Anshari menjelaskan terkait mekanisme Pemilihan Pambakal PAW.

"Pemilihan Pambakal PAW dilaksanakan secara khusus melalui musyawarah desa," ujar Hafizh.

Diterangkan Hafizh ada beberapa tahapan terkait pemilihan Pambakal PAW yang harus dilaksanakan.

"Persiapan diawali dengan BPD mengundang Pj.Pambakal dan Aparat Desa untuk pembentukan panitia, menyusun jadwal tahapan sampai pada tahapan pelaksanaan musyawarah Desa," jelasnya.

Lanjut Hafizh maka kegiatan pemilihan Pambakal PAW dapat terlaksana hingga nantinya disahkan oleh Bupati Banjar melalui DPMD Kab. Banjar.

Hadir pada kegiatan ini Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Candra Mulyady, Pj. Pambakal Suratno, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Perangkat Desa dan para tokoh masyarakat Desa Astambul Kota. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar