
Kecamatan Karang Intan Hadiri Rapat Koordinasi Kegiatan Sosial di Aula Baiman Bappedalitbang
BANJAR, InfoPublik — Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Karang Intan, Mahrur Ruyani, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Sosial yang diselenggarakan di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Selasa (21/10/2025). Rapat ini digelar sebagai upaya penguatan sinergi antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kegiatan sosial di Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini juga membahas secara mendalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Pemantauan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan SKPD, camat, serta unsur dari Bappedalitbang dan Dinsos Kabupaten Banjar ini, berbagai masukan dan evaluasi terhadap proses penyaluran bantuan sosial dikemukakan guna peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, ditemui ditempat Kerjanya beliau menyambut baik kegiatan koordinasi ini. Menurutnya, pemahaman yang seragam mengenai regulasi sangat penting dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat kecamatan dan Desa.
"Kami sangat mengapresiasi rapat koordinasi ini sebagai langkah strategis dalam memperjelas peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengelolaan bantuan sosial. Dengan pemahaman regulasi yang seragam, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban hibah dan Bansos," ujar H. Pusaro.
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Karang Intan, Mahrur Ruyani, yang turut aktif dalam diskusi, menyoroti pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan sosial agar bantuan tepat sasaran.
“Salah satu poin penting dari Perbup Nomor 49 Tahun 2021 adalah penekanan pada sistem pelaporan yang akurat dan tepat waktu. Ini menjadi tantangan tersendiri di lapangan, terutama dalam hal pengumpulan data dari tingkat Desa,” ujar Mahrur.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi antara Kecamatan dan Dinas terkait,
“Kami di kecamatan siap mendukung penuh pelaksanaan regulasi ini. Namun tentu perlu ada bimbingan teknis secara berkala dari dinas, agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan di lapangan,” tambahnya.
Mahrur juga berharap ke depan penganggaran dan pelaksanaan hibah serta bantuan sosial semakin transparan dan akuntabel,
"Masyarakat menaruh harapan besar pada program bantuan sosial. Maka dari itu, pelaksanaannya harus sesuai aturan, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Banjar, termasuk di wilayah Kecamatan Karang Intan.
Dengan pemahaman dan implementasi regulasi yang konsisten, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)