Dinsos P3AP2KB Banjar Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Mataraman

MARTAPURA, Info Publik - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 di Aula Kecamatan Mataraman. 


Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah preventif yang sangat penting. Perkawinan usia anak terbukti tidak hanya merampas hak anak atas pendidikan dan tumbuh kembang, tetapi juga berkorelasi erat dengan peningkatan risiko stunting, kematian ibu/bayi, dan tingginya angka perceraian. 

 

Peserta yang hadir juga melibatkan unsur penting dari kecamatan lain, yaitu Pembakal, orang tua, dan masyarakat dari Kecamatan  Astambul, Simpang Empat, dan Pengaron. Kehadiran lintas kecamatan ini memperkuat komitmen regional untuk bersama-sama menekan angka perkawinan anak


Kegiatan dibuka secara langsung oleh Camat Mataraman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga anak-anak dari risiko perkawinan usia anak.


“Pencegahan perkawinan anak adalah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Pembakal dan orang tua yang hadir, dapat mengambil peran aktif dan sinergis dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi, terutama dalam hal mencapai usia ideal perkawinan sesuai undang-undang."


Dalam pelaksanaanya narasumber yang hadir ialah Kepala Bidang PPPA Dinas Sosial P3AP2KB, KUA dan Kepala Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam paparannya menyampaikan materi mengenai dampak negatif perkawinan anak dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, dan sosial-ekonomi, pemahaman tentang regulasi terkait batas usia perkawinan, serta fungsi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai wadah konseling untuk pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banjar. 


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negative dari perkawinan anak, mendorong pemenuhan hak anak, memperkuat peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perkawinan anak, serta mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka perkawinan anak. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat akan meningkat, sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan protektif bagi anak-anak di wilayah Kabupaten Banjar. 


Penulis & Editor

Rima & Alven: Dinsos P3AP2KB Kab. Banjar



Komentar