Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Martapura Barat

MARTAPURA BARAT, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Rabu (15/10/2025).


Acara ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta pemahaman mengenai regulasi baru terkait perumahan dan kawasan permukiman kepada perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan perwakilan masyarakat setempat. Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi landasan hukum yang penting dalam upaya penataan dan pembangunan kawasan permukiman yang layak huni, aman, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Banjar.

Perwakilan DPRKPLH Banjar menyampaikan pentingnya peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah kecamatan dalam implementasi peraturan daerah ini. 

"Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik melalui penataan perumahan dan permukiman," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kecamatan Martapura Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Imam Sofiar, yang turut serta dalam sesi diskusi untuk memberikan masukan dan menyerap informasi terkait implementasi perda di tingkat kecamatan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 dapat berjalan efektif, sehingga tercipta tata kelola perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Martapura Barat dan sekitarnya.


Komentar