Sekretaris Kecamatan Martapura Barat Hadiri Sosialisasi Perpres dan Desk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Sekretaris Kecamatan Martapura Barat menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Desk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran (TA) 2026. Kegiatan formal ini dilaksanakan pada 14 Oktober 2025, bertempat di Hotel Grand Qin Banjarbaru.

 

Acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai peraturan terbaru terkait pengadaan barang/jasa, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

 

Kecamatan Martapura Barat menunjukkan komitmennya terhadap tertib administrasi dan perencanaan anggaran yang akuntabel dengan mengirimkan perwakilannya, yaitu Sekretaris Kecamatan Alfisah, untuk mengikuti seluruh rangkaian acara.

 

Perwakilan dari Kecamatan Martapura Barat memiliki arti penting, mengingat peran kecamatan sebagai unit pelaksana pemerintahan di tingkat bawah yang juga melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk menunjang operasional dan pelayanan publik.

 

Sekretaris Kecamatan diharapkan dapat menyerap informasi penting yang disampaikan, terutama terkait penyesuaian regulasi baru dan langkah-langkah strategis dalam perencanaan pengadaan TA 2026.

 

Hasil dari sosialisasi dan desk perencanaan ini akan menjadi pedoman bagi Kecamatan Martapura Barat dalam menyusun usulan kegiatan dan anggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar


Komentar