
Sekretaris Kecamatan Martapura Barat Hadiri Sosialisasi Perpres dan Desk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Sekretaris Kecamatan
Martapura Barat menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46
Tahun 2025 dan Desk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran (TA) 2026. Kegiatan formal ini dilaksanakan
pada 14 Oktober 2025, bertempat di Hotel Grand Qin Banjarbaru.
Acara ini diselenggarakan
dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh unit kerja di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai peraturan terbaru terkait
pengadaan barang/jasa, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Kecamatan Martapura Barat
menunjukkan komitmennya terhadap tertib administrasi dan perencanaan anggaran
yang akuntabel dengan mengirimkan perwakilannya, yaitu Sekretaris Kecamatan
Alfisah, untuk mengikuti seluruh rangkaian acara.
Perwakilan dari Kecamatan
Martapura Barat memiliki arti penting, mengingat peran kecamatan sebagai unit
pelaksana pemerintahan di tingkat bawah yang juga melakukan kegiatan pengadaan
barang/jasa untuk menunjang operasional dan pelayanan publik.
Sekretaris Kecamatan
diharapkan dapat menyerap informasi penting yang disampaikan, terutama terkait
penyesuaian regulasi baru dan langkah-langkah strategis dalam perencanaan
pengadaan TA 2026.
Hasil dari sosialisasi dan desk perencanaan ini akan menjadi pedoman bagi Kecamatan Martapura Barat dalam menyusun usulan kegiatan dan anggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Banjar