Sosialisasi Pengawalan Peraturan Daerah di Kecamatan Aluh Aluh
ALUH ALUH, InfoPublik – Sosialisasi Pengawalan Peraturan Daerah di Kecamatan Aluh Aluh dengan tema Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2022 tentang P4GNPN diatur dengan Peraturan Bupati Banjar 27 tahun 2025 dilaksanakan di Aula Barakat Dharma Kecamatan Aluh Aluh, Senin (13/10/2025).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda), bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Banjar dengan Kecamatan Aluh Aluh menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawalan Peraturan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pambakal Se-Kecamatan Aluh Aluh turut hadir Ris Sumiati selaku Kepala Sub Bidang ideologi Wawasan Kebangsaan yang memberikan materi seputar pentingnya pengawalan terhadap implementasi Perda agar tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata.
Acara ini dibuka resmi oleh Camat Aluh Aluh Aditya Yudi Dharma didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh Thaufikkurahman.
Aditya Yudi Dharma menyampaikan bahwa pengawalan terhadap Perda merupakan bagian penting dari siklus kebijakan publik.
"Perda yang sudah disahkan harus terus dikawal agar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Sosialisasi ini membahas mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan peraturan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika merupakan ancamana serius, perlunya sinergi pemerintah daerah, aparat dan masyarakat. Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan perda Nomor 12 Tahun 2022, dan Mengatur Fasilitasi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan advokasi.
