
PEMERINTAH KECAMATAN KARANG INTAN GELAR SOSIALISASI PERDA TENTANG PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF
KARANG INTAN Infopublik— Pemerintah Kecamatan Karang Intan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 mengenai Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karang Intan pada Rabu, (17/9/2025).
Acara dibuka langsung oleh Camat Karang Intan, H. Pusaro Riyanto, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan zat-zat berbahaya.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan daerah, kita harapkan akan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjauhi minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita,” ujar H. Pusaro Riyanto.
Hadir sebagai narasumber, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto, yang menjelaskan secara rinci isi dari Perda tersebut serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dan akan dilaksanakan oleh Satpol PP.
“Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat wilayah untuk mendukung penegakan perda ini demi terciptanya lingkungan yang sehat dan tertib,” tegas Agus Hariyanto.
Sementara itu, dari unsur kepolisian, Kanit Sabhara Polsek Karang Intan, M. Rian Ardona, menegaskan komitmen Polri dalam mendukung penegakan Perda bersama instansi terkait.
“Kami siap bersinergi dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan dalam upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya. Pencegahan lebih utama, tapi jika diperlukan, penindakan juga akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ucap M. Rian Ardona.
Kegiatan ini dipandu oleh Kasi Trantib Kecamatan Karang Intan, Nur Rasyid, yang juga menjadi penanggung jawab kegiatan. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pembinaan dan penyuluhan hukum di wilayah kecamatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menumbuhkan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. Edukasi semacam ini sangat penting agar masyarakat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai peraturan daerah,” ungkap Nur Rasyid.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para 117 Orang Aparat Desa Yang di tugaskan oleh Kepala Desa, se-Kecamatan Karang Intan, dan diharapkan dapat diteruskan secara berjenjang hingga ke tingkat Desa dan keluarga.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)