PASTIKAN TIDAK ADA KECURANGAN TIMBANGAN DI PASAR, DKUMPP TERA ULANG DAN PENGAWASAN DI MARTAPURA BARAT
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
(DKUMPP) kembali melakukan
tera ulang dan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) bagi pemilik
takaran dan timbangan. Kali ini giat dilaksanakan di Pasar Kecamatan Martapura
Barat, Rabu 10 September 2025.
Dalam Kegiatan tera ulang hari ketiga ini
Turut serta juga kasi Kesos Kecamatan Martapura barat, Masdiana dan kasi Pelayanan Tera, tera ulang dan Pengawasan
DKUMPP.
Masdiana
menuturkan bahwa meski tergolong kecil, Pasar
Kecamatan Martapura Barat rutin dilaksanakan setiap Rabu pagi. Sehingga
pemeriksaan terhadap timbangan yang dilakukan dinas KUMPP, dinilainya sangat
bermanfaat bagi pedagang maupun pembeli.
Pengujian
terhadap alat ukur dan timbang, yang dikenal dengan tera mengacu pada peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2024 tentang Unit
metrologi Legal, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga Nomor 240 tahun 2023 tentang syarat teknis Timbangan Bukan
Otomatis. Berdasarkan hasil pengawasan,
jumlah potensi alat ukur takar timbang
yang ada di pasar Kecamatan Martapura barat adalah sebanyak 101 unit, sedangkan
jumlah timbangan dan takaran yang diuji adalah sebanyak 71 unit.
Kepala
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar I
Gusti Made Suryawati menuturkan bahwa pengawasan kemetrologian merupakan bentuk
komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha agar
terhindar dari kecurangan karena kesalahan takaran dan timbangan. “Giat hari ini selain fokus pada timbangan , tim kami juga saya arahkan untuk melakukan pengawasan
terhadap takaran beras yang digunakan pedagang, karena kami tidak menghendaki
berkurangnya hak- hak konsumen di
komoditas yang menggunakan takaran seperti minyak goreng, beras, gula dan tepung ” Tegas Made.
