Pastikan Tidak Ada Kecurangan, DKUMPP Tera Ulang dan Pengawasan di Pasar Martapura Barat

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) kembali melakukan tera ulang dan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pemilik takaran dan timbangan. 

Kali ini dilaksanakan di Pasar Kecamatan Martapura Barat, Rabu (10/9/2025) dihadiri Kasi Kesos Masdinah dan Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan DKUMPP Titin Hartati.

Masdiana menuturkan bahwa meski tergolong kecil,  Pasar Kecamatan Martapura Barat rutin dilaksanakan setiap Rabu pagi. Sehingga pemeriksaan terhadap timbangan yang dilakukan Dinas KUMPP, dinilainya sangat bermanfaat bagi pedagang maupun pembeli.

Pengujian terhadap alat ukur dan timbang, yang dikenal dengan tera mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2024 tentang Unit metrologi Legal, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 240 tahun 2023 tentang syarat teknis Timbangan Bukan Otomatis.   

Berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang ada di pasar Kecamatan Martapura barat adalah sebanyak 101 unit, sedangkan jumlah timbangan dan takaran yang diuji adalah sebanyak 71 unit.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menuturkan bahwa pengawasan kemetrologian merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha agar terhindar dari kecurangan karena kesalahan takaran dan timbangan. 

“Giat hari ini selain fokus pada  timbangan, tim kami juga saya arahkan untuk melakukan pengawasan terhadap takaran beras yang digunakan pedagang, karena kami tidak menghendaki berkurangnya hak- hak konsumen di komoditas yang menggunakan takaran seperti minyak goreng, beras, gula dan tepung," ungkap Made.


Komentar