DPMD Banjar Laksanakan Rakor Forum LKD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banjar melalui Bidang PKMSD
melaksanakan kegiatan Rakor Forum Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dalam Mendukung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Banjar,
bertempat di Hotel TreePark Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (28/8/2025).
Peserta kegiatan Rapat Koordinasi berjumlah 100 orang yang terdiri dari Kasi
Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan se Kabupaten Banjar, Ketua Forum
Komunikasi Rukun Tetangga, Ketua Forum Komunikasi Karang Taruna, Ketua Forum
Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari 20 Kecamatan se Kabupaten
Banjar, perwakilan pengurus koperasi desa merah putih dan TA P3MD Kabupaten
Banjar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bahwa
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah
partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, turut melakukan pemberdayaan
masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa,
serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banjar melalui
Kabid PKMSD, Farida Ariyati dalam sambutannya mengutarakan bahwa Peran LKD
sangat penting dalam mendukung program nasional, LKD harus ikut serta dan berperan
aktif untuk mensukseskan program nasional yaitu Koperasi Desa Merah Putih, sehingga
pada kegiatan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Rukun Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hari ini akan
diberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman tentang Koperasi Desa Merah Putih
dan bagaimana peran Forum Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Rukun
Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam mendukung
Program Nasional.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan
kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa dalam pendayagunaan
Rukun Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk
mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Seluruh desa di Kabupaten Banjar wajib memiliki LKD yang legal dengan
susunan kepengurusan yang lengkap. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banjar perlu
melakukan pembinaan dan penataan LKD Kabupaten Banjar yaitu terkait legalitas LKD
seperti Peraturan Desa tentang LKD dan SK Pengurus LKD yang ditetapkan oleh
Pambakal.
“Saya berharap, Forum Komunikasi LKD (RT, Karang Taruna, LPM) dapat
dimanfaatkan sebagai wadah jejaring kerja dan komunikasi antar pihak di Kabupaten
Banjar dalam mensukseskan Koperasi Desa Merah Putih dan Program Nasional
lainnya” Tutup Farida.
BrigadeDPMD/AnnaM


Komentar