DPMD Banjar Laksanakan Rakor Forum Lembaga Kemasyarakatan Desa
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam mendukung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Banjar, di Hotel Treepark Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (28/8/2025).
Rakor ini diikuti 100 peserta
terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se-Kabupaten Banjar, Ketua
Forum Komunikasi Rukun Tetangga, Ketua Forum Komunikasi Karang Taruna, Ketua
Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari 20 Kecamatan se-Kabupaten
Banjar, perwakilan pengurus
koperasi desa merah putih dan TA P3MD Kabupaten Banjar
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lkd dan Lembaga
Adat Desa bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra
Pemerintah Desa, turut melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat desa.
Plt. Kepala DPMD Banjar
melalui Kabid PKMSD, Farida Ariyati mengutarakan bahwa Peran LKD sangat penting
dalam mendukung program nasional, LKD harus ikut serta dan berperan aktif untuk
mensukseskan program nasional yaitu Koperasi Desa Merah Putih, sehingga pada
kegiatan rakor Forum Komunikasi LKD Rukun Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat hari ini akan diberikan pengetahuan, wawasan dan
pemahaman tentang Koperasi Desa Merah Putih dan bagaimana peran Forum
Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Rukun Tetangga, Karang Taruna dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam mendukung Program Nasional.
Tujuan pelaksanaan kegiatan
ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah,
Kecamatan dan Desa dalam pendayagunaan Rukun Tetangga, Karang Taruna dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Seluruh desa di Kabupaten
Banjar wajib memiliki LKD yang legal dengan susunan kepengurusan yang lengkap.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan pembinaan dan penataan
LKD Kabupaten Banjar yaitu terkait legalitas LKD seperti Peraturan Desa tentang
LKD dan SK Pengurus LKD yang ditetapkan oleh Pambakal.
“Saya berharap, Forum Komunikasi LKD (RT, Karang Taruna, LPM) dapat dimanfaatkan sebagai wadah jejaring kerja dan komunikasi antar pihak di Kabupaten Banjar dalam mensukseskan Koperasi Desa Merah Putih dan Program Nasional lainnya,” tutup Farida. (BrigadeDPMD/AnnaM)
