DPMD Banjar Laksanakan Rakor Forum Lembaga Kemasyarakatan Desa

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam mendukung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Banjar, di Hotel Treepark Kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (28/8/2025).

 

Rakor ini diikuti 100 peserta terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan se-Kabupaten Banjar, Ketua Forum Komunikasi Rukun Tetangga, Ketua Forum Komunikasi Karang Taruna, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dari 20 Kecamatan se-Kabupaten

Banjar, perwakilan pengurus koperasi desa merah putih dan TA P3MD Kabupaten Banjar

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lkd dan Lembaga Adat Desa bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, turut melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.­

 

Plt. Kepala DPMD Banjar melalui Kabid PKMSD, Farida Ariyati mengutarakan bahwa Peran LKD sangat penting dalam mendukung program nasional, LKD harus ikut serta dan berperan aktif untuk mensukseskan program nasional yaitu Koperasi Desa Merah Putih, sehingga pada kegiatan rakor Forum Komunikasi LKD Rukun Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hari ini akan diberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman tentang Koperasi Desa Merah Putih dan bagaimana peran Forum Komunikasi Lembaga Kemasyarakatan Desa Rukun Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam mendukung Program Nasional.­

 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa dalam pendayagunaan Rukun Tetangga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.­

 

Seluruh desa di Kabupaten Banjar wajib memiliki LKD yang legal dengan susunan kepengurusan yang lengkap. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan pembinaan dan penataan LKD Kabupaten Banjar yaitu terkait legalitas LKD seperti Peraturan Desa tentang LKD dan SK Pengurus LKD yang ditetapkan oleh Pambakal.­

 

“Saya berharap, Forum Komunikasi LKD (RT, Karang Taruna, LPM) dapat dimanfaatkan sebagai wadah jejaring kerja dan komunikasi antar pihak di Kabupaten Banjar dalam mensukseskan Koperasi Desa Merah Putih dan Program Nasional lainnya,” tutup Farida. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar