Kasubbag Umpeg Hadiri Sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN

KARANG INTAN Infopiblik– Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Ikhwan Adnani menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan di Grand Qin Hotel, Selasa (26/8/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Banjar.


Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh ASN terhadap ketentuan baru mengenai jenis, model, dan waktu penggunaan pakaian dinas dalam rangka meningkatkan disiplin, etika, dan wibawa ASN sebagai pelayan publik.


Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Umpeg Ikhwan Adnani menyampaikan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi ini.


"Peraturan ini bukan hanya soal seragam, tetapi mencerminkan identitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas. Kami di bagian kepegawaian siap mensosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh pegawai agar pelaksanaannya berjalan optimal," ujar Ikhwan Adnani.


Sementara itu, di tempat terpisah, Camat Karang Intan H. Pusaro Riyanto juga memberikan tanggapannya mengenai Perbup tersebut.


"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat memperkuat citra ASN yang profesional. Nantinya, kami juga akan lakukan monitoring di tingkat kecamatan agar pelaksanaan aturan ini sesuai harapan," kata H. Pusaro Riyanto.


Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh dan menjadi pedoman bersama dalam menjaga kerapian dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar