Tingkatkan Tertib Administrasi Pergudangan, DKUMPP Sosialisasikan Tanda Daftar Gudang
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Kegiatan Sosialisasi Tanda Daftar Gudang (TDG)  Tahun 2025 di Aula Kantor DKUMPP, Martapura, Senin (25/8/2025).
Sosialisasi ini dibuka Kepala Dinas KUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati, diikuti 35 pelaku usaha pergudangan dan perusahaan di wilayah Kabupaten Banjar.
I Gusti Made Suryawati mengatakan sosialisasi Tanda Daftar Gudang bertujuan agar seluruh gudang di Kabupaten Banjar secara bertahap terupdate dan terpantau datanya baik isi maupun peruntukannya.
"Kami menginginkan pelaku usaha pergudangan yang belum update TDG dapat kembali terdata, berdasarkan data gudang di Kabupaten Banjar ada 87," ujar Made, didampingi Plt. Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati.
Lanjut Made, setelah dilakukan monitoring dan pendataan ditemukan perusahaan yang sudah habis masa berlaku TDG atau tidak beroperasional lagi. Data saat ini yang sudah terlapor atau terupdate di OSS sebanyak 35 gudang.
"Saya berharap setiap pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai Gudang wajib melakukan TDG sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 tahun 2016  dengan masa berlaku selama 5 tahun dan bagi Pelaku usaha/perusahaan yang sudah mempunyai TDG wajib memperpanjang Kembali setiap 5 tahun," jelas Made dihadapan para peserta.
Menurut Made, pergudangan merupakan kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan ataupun perorangan. Melalui pemanfaatan Gudang untuk mendukung kegiatan perdagangan barang. 
"Melalui usaha tersebut harus disertai dengan TDG yang merupakan surat Tanda Daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa Gudang tersebut telah didaftar untuk  dapat melakukan kegiatan sarana distribusi," tutup Made. (Winda/Brigade DKUMPP/InfoPublik/2025)
 
                            
                            
                            
                