
Gambut Ikuti Tindaklanjut Perpres RI Standar Satuan Harga Regional di BPKPAD Banjar
MARTAPURA, InfoPublik – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional di Aula Berlian BPKPAD Kabupaten Banjar, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri semua Bendahara Pengeluaran Kecamatan se-Kabupaten Banjar bersama bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Ratu Zalecha. Sebelumnya pagi tadi hadir Semua Bendara Pengeluaran Dinas/ Badan dan Instansi se Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Banjar Meutia Irawahdini, menyampaikan acara hari ini untuk menyamakan persepsi tentang peraturan ini.
"Dimana nantinya akan berhubungan dengan pembayaran Tunjangan Perbaikan (TPP) Penghasilan dan honorarium bendahara yang akan dibayarkan," ujarnya.
Menurut Kepala Sub. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah BPKPAD Kabupaten Banjar Husain dan Staf Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) M. Padeli, honorarium Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dibayar diikutkan jadi satu di TPP. Dan pembayaran untuk bulan Agustus 2025 melalui TPP di bulan September 2025 nanti. Dan untuk besaran pembayaran mereka sepakat untuk menunggu SK terbit.
Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gambut Hairudin siap melaksanakan ketentuan yang ada dan akan menyampaikan kepada Pengguna Anggaran dan pihak Kelurahan di Kecamatan Gambut. (IP. Keb. Banjar/ Brigade Gambut/ Brigade Gambut/ Hairudin).