DPMD Banjar Laksanakan Bimtek Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2

DPMD Kab.Banjar laksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 bagi Pengelola Keuangan Desa Se Kabupaten Banjar Tahun 2025 bertempat di Hotel Delima pada tanggal 5 Agustus s.d 8 Agustus 2025.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 30 dan Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengamanatkan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta Perbup Banjar Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pedoman TNT Pada Pelaksanaan APBDes.

Plt. Kadis PMD Hafizh Anshari menyampaikan bahwa berdasarkan surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI tentang Mekanisme Implementasi SiskeudesLink pada Kab/Kota disebutkan bahwa DPMD Kab/Kota melakukan Pelatihan/Bimtek penggunaan SiskeudesLink kepada Pemerintah Desa dan hal ini telah kita laksanakan Bimtek pada Tahun 2024 kepada Pengelola Keuangan Desa Se Kabupaten Banjar, jelas Hafizh Anshari.

Sekdes dan Kaur Keuangan selaku koordinator PPKD dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) serta Pelaksana Tugas Kebendaharaan memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis sebagai seorang Perangkat Desa yang membantu Pambakal dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, merupakan ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan dalam mewujudkan Pemerintah Desa yang lebih baik, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, "sebagai upaya penguatan implementasi Transaksi Non Tunai Desa, saya menyambut baik dan menilai penyelenggaraan kegiatan Bimtek Aplikasi Siskeudes bagi Kaur Keuangan Se Kabupaten Banjar Tahun 2025 ini sangat tepat dan juga bertujuan agar Kaur Keuangan Desa mengetahui tentang rambu-rambu dan aturan yang harus ditaati serta mengerti tupoksinya sehingga mampu meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa", ujar Hafizh Anshari.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti Bimtek ini benar- benar menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga dalam pengelolaan keuangan Desa dapat berjalan sesuai petunjuk, standar pelaksanaan, Peraturan Perundang-undangan dan bisa dipraktekkan untuk meminimalisir kesalahan dalam laporan pertanggungjawaban dana, tutupnya.

Sementara itu Kabid Keuangan dan Aset Desa Eddy Jaya yang juga selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa " sebagai tindaklanjut Peraturan Perundang-undangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan Bimtek Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 Bagi Pengelola Keuangan Desa Se Kabupaten Banjar Tahun 2025", ujar Eddy Jaya.

Adapun narasumber pada Bimtek ini :

1.Plt.Kadis PMD

2.BPKP Perwakilan Prov.Kalsel

3 DKISP Kab.Banjar

4 Kabid Keuangan dan Aset Desa

5.Kasi Keuangan Desa, dan

6.Bank Kalsel

BrigadeDPMD/AnnaM





Komentar