Raperda Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan Dibahas di Paripurna DPRD Banjar

MARTAPURA, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Perlakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (6/8/2025) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi yang mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam menyampaikan jawaban, serta jajaran Forkopimda dan unsur eksekutif daerah.

Dalam pemaparannya, Wabup Habib Idrus menyampaikan apresiasi terhadap dukungan fraksi-fraksi DPRD, khususnya Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, serta peran mereka dalam pelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

“Pemerintah berkomitmen memastikan Raperda ini menghormati nilai-nilai tradisional dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Kami juga akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan tidak diskriminatif,” tegas Wabup.

Terkait pandangan Fraksi NasDem, Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Fraksi NasDem mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak kompeten serta didukung data faktual mengenai keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banjar.

Menanggapi hal tersebut, Wabup menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memastikan proses penyusunan Raperda berlangsung secara inklusif dan berbasis data.

“Kami akan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sebagai dasar penyusunan kebijakan yang adil. Selain itu, Pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan dan menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan regulasi daerah yang berpihak pada penguatan identitas masyarakat adat serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan. (Media Center Banjar/Fuad/Agusoke)


Komentar