
Penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi
KARANG INTAN, InfoPublik - Camat Karang Intan H Pusaro Riyanto, menghadiri kegiatan penting penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi, sekaligus pencanangan 20 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025) Pagi.
Acara ini diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan dipusatkan di Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Desa, terutama dalam mencegah praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat. Dalam sambutannya, perwakilan Ombudsman RI menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan Desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat.
Camat Karang Intan H Pusaro Riyanto, dalam keterangannya menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Awang Bangkal Barat sebagai percontohan.
“Kami merasa bangga karena salah satu Desa di wilayah kami, yaitu Desa Awangbangkal Barat dipercaya menjadi pelopor Desa Anti Maladministrasi, ini menjadi pemicu semangat bagi Desa-Desa lain di Kecamatan Karang Intan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain penetapan Desa, acara juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para Kepala Desa, sosialisasi tentang bentuk-bentuk maladministrasi, serta pembekalan mengenai tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan berintegritas.
Dengan pencanangan ini, diharapkan 20 Desa yang tergabung dalam program tersebut dapat menjadi role model pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, serta menjadi inspirasi bagi Desa-Desa lainnya di Kalimantan Selatan maupun di seluruh Indonesia. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)