Sosialisasi Metrologi Legal di Desa Bunipah, Warga Sambut Antusias

MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Metrologi Legal di Desa Bunipah Kecamatan Aluh- Aluh, Senin (28/7/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut usulan Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun sebelumnya. Diikuti 30 peserta.

Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati  menyampaikan apresiasinya terhadap pambakal Bunipah atas peran aktifnya. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada pambakal desa Bunipah yang telah mengusulkan kegiatan ini dalam Musrenbang beberapa waktu lalu dan sudah berkenan memfasilitasi kegiatan hari ini," ungkap Made.

Made memaparkan bahwa Undang- Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal  mengamanatkan agar pemerintah Kabupaten Kota melakukan standarisasi alat ukur dan timbang, mengingat Penggunaan alat ukur dan timbang yang akurat memiliki peranan penting dalam  penguatan dan kepercayaan publik terhadap kinerja dunia industri, perdagangan, kesehatan dan keselamatan. 

“Sebagai Organisasi Perangkat daerah yang memiliki salah satu tugas di bidang standarisasi dan perlindungan konsumen, DKUMPP bersinergi dengan aparat desa, kecamatan dan perangkat daerah lainnya untuk melindungi hak- hak konsumen melalui kegiatan tera ulang, pengawasan, penyidikan dan sosialisasi metrologi legal. Jadi bagi yang ingin melakukan tera, jangan ragu untuk datang ke Dinas kami karena tidak akan dipungut biaya,” tutur Made.

Kasubnit Ekonomi Tipidter Polres Banjar Andrian Agwin Mindaha menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melakukan kecurangan. 

“Barangsiapa melakukan perbuatan pelanggaran terhadap  Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dapat dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)," tegasnya.

Senada dengan arahan Kepala Dinas KUMPP,  Rudy Mulyadi dalam materinya juga mengimbau  agar seluruh timbangan dan takaran yang ada agar dapat distandarisasi melalui tera dan tera ulang. 

"Bagi pemilik UTTP yang ingin memeriksakan timbangannya, silahkan menghubungi unit layanan metrologi legal DKUMPP," ucap Rudy.

Sosialisasi disambut antusias oleh warga Bunipah, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta.yang terdiri dari aparat desa, RT, RW, aparat BPD, tengkulak gabah, pedagang udang serta penggilingan padi setempat. 


Komentar