
DKUMPP Gandeng DPRD Banjar Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Metrologi Legal
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Perundang- Undangan Metrologi Legal, di Jalan A.Yani KM 38,5 Kecamatan Martapura, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar dengan Komisi II DPRD kabupaten Banjar yang diikuti sebanyak 50 peserta.
Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati menuturkan bahwa dalam menjalankan tugas di bidang standarisasi dan perlindungan konsumen, DKUMPP bersinergi dengan aparat desa, kelurahan, kecamatan, stakeholder serta DPRD Kabupaten Banjar untuk melindungi hak- hak konsumen melalui kegiatan tera ulang, pengawasan, penyidikan dan sosialisasi metrologi legal.
Dalam Sosialisasi Peraturan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Hj. Rusmini yang bertindak sebagai salah satu narasumber menyampaikan point- point penting yang terkandung dalam Undang- Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
“setiap alat ukur dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib bertanda tera sah yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap pasal 25, 26, dan 29 Undang- undang Metrologi legal dapat dikenakan sanksi adminitratif berupa denda dan hukuman pidana,” tegasnya.
Sementara I Gusti Made Suryawati dan Rudy Mulyadi Plt. Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha secara kompak menitipkan pesan kepada para peserta agar setiap pemilik timbangan dan takaran disiplin dalam memeriksakan timbangannya ke Unit layanan tera DKUMPP setiap tahunnya.
“Alat ukur, takar dan timbang yang digunakan transaksi perdagangan perlu dijaga kebenarannya, karena alat ukur dan timbang yang tidak sesuai akan berpotensi menimbulkan kerugian baik bagi pemiliknya maupun bagi konsumen,“ tegas Made.