
Kecamatan Karang Intan Dukung Penetapan Desa Anti Maladministrasi Awangbangkal Barat
KARANG INTAN, InfoPublik – Desa Awangbangkal Barat menjadi tuan rumah sebuah langkah progresif menuju tata kelola pemerintahan Desa yang bersih dan berintegritas, dalam semangat membangun pelayanan publik yang akuntabel, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi penetapan Desa Anti Maladministrasi, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Camat Karang Intan,
Pusaro Riyanto, dan Kasubbag Umppeg, Ikhwan Adnani, yang menunjukkan komitmen
kuat Pemerintah Kecamatan Karang Intan dalam mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Pemerintahan Desa harus menjadi garda terdepan dalam
memberikan pelayanan yang transparan dan responsif, kehadiran kami di sini
adalah bentuk dukungan penuh agar semangat anti maladministrasi bisa diterapkan
di tingkat akar rumput,” ujar Camat Karang Intan penuh keyakinan.
Selama rapat berlangsung, dibahas berbagai strategi
pencegahan maladministrasi, termasuk peningkatan kapasitas aparatur Desa,
optimalisasi sistem pengaduan masyarakat, dan penguatan peran masyarakat dalam
pengawasan pelayanan publik.
Desa Awangbangkal Barat dinilai siap untuk menjadi pilot
project Desa Anti Maladministrasi, dengan harapan mampu menjadi contoh bagi
desa-desa lain di wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat
dan daerah dalam upaya bersama menciptakan pemerintahan desa yang bersih,
melayani, dan dipercaya masyarakat. (IP Kab Banjar Brigade Karang
Intan/Hernadi)