Kecamatan Karang Intan Dukung Penetapan Desa Anti Maladministrasi Awangbangkal Barat

KARANG INTAN, InfoPublik – Desa Awangbangkal Barat menjadi tuan rumah sebuah langkah progresif menuju tata kelola pemerintahan Desa yang bersih dan berintegritas, dalam semangat membangun pelayanan publik yang akuntabel, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi penetapan Desa Anti Maladministrasi, Selasa (22/7/2025).



Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Camat Karang Intan, Pusaro Riyanto, dan Kasubbag Umppeg, Ikhwan Adnani, yang menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kecamatan Karang Intan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.



“Pemerintahan Desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang transparan dan responsif, kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan penuh agar semangat anti maladministrasi bisa diterapkan di tingkat akar rumput,” ujar Camat Karang Intan penuh keyakinan.



Selama rapat berlangsung, dibahas berbagai strategi pencegahan maladministrasi, termasuk peningkatan kapasitas aparatur Desa, optimalisasi sistem pengaduan masyarakat, dan penguatan peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.



Desa Awangbangkal Barat dinilai siap untuk menjadi pilot project Desa Anti Maladministrasi, dengan harapan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya bersama menciptakan pemerintahan desa yang bersih, melayani, dan dipercaya masyarakat. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar