Dinsos P3AP2KB Sosialisasikan Permensos Tentang Rehabilitas RTLH di Martapura Barat

MARTAPURA BARAT, InfoPublik - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 20 Tahun 2017 terkait Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, di Kecamatan Martapura Barat, Rabu (16/7/2025).

 

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru ini guna meningkatkan efektivitas program rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayahnya. Dengan sosialisasi ini.

 

“Kami berharap seluruh stakeholder dapat bersinergi untuk mendukung pelaksanaan program ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Hadir dalam sosialisasi tersebut Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), perangkat desa, serta perwakilan instansi terkait

 

Narasumber dari Dinsos P3AP2KB memaparkan secara rinci perubahan-perubahan dalam Permensos terbaru, termasuk mekanisme pengajuan bantuan, kriteria penerima, dan pendampingan teknis rehabilitasi. 

 

“Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami prosedur dan kebijakan terbaru agar program rehabilitasi dapat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” UCAPNYA

 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar berharap terjadi peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.


Komentar