Pemkab Banjar Sosialisasikan Inpres Optimalisasi KKB di Tatah Makmur

TATAH MAKMUR, InfoPublik – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas (KKB).

Pemerintah Kecamatan Tatah Makmur bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar dan Penyuluh KB Kecamatan Tatah Makmur menggelar kegiatan sosialisasi kepada Pambakal dan Tim Pokja KKB se-Kecamatan Tatah Makmur, serta tokoh masyarakat , bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tatah Makmur, Sabtu (12/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas, sebagai upaya mendukung pembangunan keluarga yang sehat, sejahtera dan berdaya saing.

Camat Tatah Makmur, H. Wahyudi Rahmat, menyampaikan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2022 menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga tingkat desa dalam mewujudkan kampung yang memiliki ketahanan keluarga dan kualitas hidup yang lebih baik.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak memahami peran masing-masing dalam mendukung pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas, tidak hanya dalam aspek kependudukan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga perlindungan sosial,” ujar Camat.

Sementara itu, narasumber dari DPMD Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Banjar, Dian Patriatmini Utami, menyampaikan materi mengenai strategi dan indikator pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas, termasuk pendekatan partisipatif masyarakat dan penguatan kelembagaan di tingkat desa.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, di antaranya pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi kader Kampung KB, integrasi program lintas sektor, serta pelibatan aktif generasi muda dalam pembangunan keluarga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Tatah Makmur dapat lebih optimal dalam mengimplementasikan kebijakan Kampung Keluarga Berkualitas sesuai arahan Inpres No. 3 Tahun 2022. 


Komentar