Kecamatan Martapura Barat Gelar Rakor Persiapan Sidang Terpadu

MARTAPURA BARAT, InfoPublik — Kecamatan Martapura Barat memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Sidang Terpadu antara Pengadilan Agama (PA) Martapura dan KUA Martapura Barat, Senin (7/7/2025).

Rapat ini dihadiri langsung Ketua Pengadilan Agama Martapura beserta jajaran, Kepala KUA Martapura Barat, Camat Martapura Barat, serta seluruh Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat.

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang terpadu ini.

"Kami menilai sidang ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan pelayanan hukum dan administrasi keagamaan, seperti isbat nikah dan pencatatan pernikahan," ujar Rabani.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Yayan Liyana Mukhlis juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan kegiatan ini. 

“Sidang terpadu ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak Kecamatan serta seluruh desa," ucapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Martapura Barat menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam memberikan pelayanan keagamaan yang optimal, serta memastikan data dan dokumen yang diperlukan dari calon peserta sidang telah sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Terpadu di wilayah Martapura Barat dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam legalisasi status pernikahan dan peningkatan tertib administrasi kependudukan.


Komentar