Kecamatan Karang Intan Ikuti Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan II 2025

KARANG INTAN, InfoPublik – Badang Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar menggelar Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan Bidang Pengelolaan BMD ini diikuti Pengurus Barang Pengguna dari seluruh SKPD dan Kecamatan se-Kabupaten Banjar, dalam hal ini Pengurus Barang Pengguna Kecamatan Karang Intan diwakili Estining Tyas Kusumawardani, Senin (7/7/2025).

Dalam kegiatan Rekonsiliasi ini bertujuan untuk, menyinkronkan Data Aset tetap dan persediaan antara Kecamatan dan BPKPAD, menyelesaikan selisih atau ketidaksesuaian Data hasil inventarisasi, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Aset Daerah, menyiapkan laporan semesteran yang valid dan tepat waktu.

Estining Tyas Kusumawardani menyampaikan, Rekonsiliasi ini bukan hanya kewajiban Administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga Aset Negara, dengan Data yang akurat, kita bisa merencanakan pemeliharaan dan Pengadaan Barang secara lebih efisien.

"Saya berharap seluruh pengurus barang di tingkat kecamatan semakin profesional dan teliti dalam pengelolaan Aset,” ujar Tyas.

Kegiatan Rekonsiliasi ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepahaman antara Pengurus Barang pengguna dan Pengelola Barang. Kecamatan Karang Intan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMD sebagai bagian dari tata kelola Pemerintahan yang baik. (IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar