
Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar, DKUMPP Data PKL di Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pendataan Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jalan A.Yani Kecamatan Kertak Hanyar dan Jalan Pasar Sungai Tabuk.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari 24-25 Juni 2025 yang diselenggarakan Bidang Perdagangan DKUMPP Banjar bersama Satpol PP Kabupaten Banjar.
Turut hadir Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Hariyanto dan Kabid Perdagangan Uhibbul Hudda, serta aparat dari Kecamatan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk.
Kabid Perdagangan Uhibbul Hudda, mewakili Kepala DKUMPP Banjar, mengatakan pentingnya pendataan PKL di 2 Kecamatan ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
"Dalam melaksanakan kegiatan tersebut sejumlah kios-kios dan pedagang eceran serta lapak pedagang Minuman, Makanan, tanaman hias, sayur, ikan, bensin eceran menjadi target dari pendataan ini," jelas Uhhibul Huda.
Huda menjelaskan tujuan dari pendataan adalah untuk mendata jumlah pedagang yang berdagang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan di sepanjang jalan yang menggangu pengendara umum dan pengguna jalan.
"Kami berharap dari kegiatan pendataan ini dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta kenyamanan pengguna jalan sebagai upaya penertiban PKL, sehingga pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tutupnya.