Disnakertrans Banjar Sosialisasikan UU Perlindungan PMI di Kecamatan Gambut

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar gencar terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjadi pekerja migran yang legal dan aman dengan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Kecamatan Gambut, Kamis (19/6/2025)

Acara ini merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Banjar dengan bekerjasama Disnakertrans Kabupaten Banjar.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar Hj. Mahmudah mengatakan perlu mengawal dan mengawasi untuk perlindungan tenaga migran kita mulai dari tingkat desa untuk memastikan bila ingin bekerja ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Banjar Hj. Helda Rina menyambut baik dengan peraturan ini warga kita terlindungi, dan adanya pembekalan.

Camat Gambut Ahmad Fauzan, sampaikan terima kasih atas ditunjuknya Kecamatan Gambut sebagai tempat dan menjadi peserta.

"Semoga sosialisasi ini menambah wawasan kita. Saya meminta peran Pambakal dan Lurah menyampaikan kembali kepada masyarakatnya tentang sosialisasi ini," tegasnya.

Dalam kegiatan ini, disampaikan informasi seputar tata cara kerja ke luar negeri secara resmi, penyuluhan hak-hak calon pekerja dan keluarganya, serta upaya pencegahan terhadap perekrutan illegal. 

Sosialisasi ini dilakukan melalui kerjasama BP3MI, aparat Desa, dan tokoh masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan dan bahaya bekerja secara non prosedural.

Disampaikan narasumber dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Fahrizal, bagaimana cari informasi tentang bekerja luar negeri? Cek legalitas sebelum berangkat. 

"Jangan percaya jika  perekrutan melalui DM atau grup WA/FB, dijanjikan gaji besar tanpa kontrak resmi, tidak ada pelatihan dan penjelasan dokumen," pesannya.

Dikatakannya, kerja ke luar Negeri jangan sampai jadi korban, dijanjikan gaji tinggi ternyata tertipu, penyekapan bahkan penahan paspor.

"Cari info resmi di BP3MI.go.id, Disnakertrans Kabupaten Banjar, KBRI/ KJRI Negeri tujuan, Hotline BP2MI 0800 1000 333. Lebih baik teliti sekarang dari pada menyesal kemudian," pungkasnya. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar