DPMD Bekali Kaling se-Kabupaten Banjar Bimtek Tata Kelola PBJ Desa

MARTAPURA, InfoPublik – Dalam rangka upaya Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin diwakili Kabid Keuangan dan Aset Desa Eddy Jaya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Tahun 2025, di Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini diikuti 277 Kepala Lingkungan (Kaling) se-Kabupaten Banjar dilaksanakan dari 18-19 Juni 2025.

Eddy Jaya mengharapkan pasca Bimtek ini, TPK Desa khususnya Kepala Lingkungan memahami bagaimana prosedur dan pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa karena PBJ Desa memiliki kekhasan yaitu mengutamakan swakelola. 

"Adapun swakelola ini diutamakan berasal dari tenaga Kerja lokal desa setempat dan material lokal sehingga tercipta siklus  ekonomi lokal desa," ujarnya.

Kasi Keuangan Desa Noor Azmi selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini diharapkan Kaling selaku anggota TPK memahami tugas dan wewenangan tim pelaksana kegiatan.

"Selain itu memahami alur pengadaan barang dan jasa di Desa serta mengetahui metode pengadaan," lanjut Noor Azmi.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kabag UKPBJ  Setda Kab. Banjar, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa dan Narasumber Intern DPMD Kab. Banjar. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar