Deklarasi Bebas Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Narkotika Karang Intan

KARANG INTAN, InfoPublik – Dalam upaya memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Karang Intan menggelar Deklarasi Bebas Narkoba dan HP Ilegal, Rabu (4/6/2025).

 

Acara ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta perangkat komunikasi ilegal.

 

Deklarasi ini dihadiri Kalapas Narkotika Karang Intan Edy Mulyono beserta jajaran, aparat penegak hukum, Camat Karang Intang H Pusaro Riyanto serta tokoh masyarakat yang berkomitmen untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan narkoba.

 

Pusaro Riyanto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta penggunaan HP ilegal yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas.

 

Selain Deklarasi, acara ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan dampak negatif penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga integritas dan keamanan lingkungan, serta bagaimana peran aktif masyarakat dapat membantu dalam upaya pencegahan.

 

Sementara Kalapas Narkotikan Karang Intan Edy Mulyono mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberantasan narkoba dan peningkatan keamanan di dalam lapas. 

 

Dengan adanya Deklarasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari praktik ilegal,” tutupnya. (IP.Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar