Desa Kelurahan se-Kecamatan Gambut Selesaikan Musdessus Kopdes Merah Putih

GAMBUT, InfoPublik – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025  seluruh desa/ kelurahan terdiri 12 desa dan 2 kelurahan di wilayah kecamatan Gambut telah selesai melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan/ pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (28/5/2025).

Camat Gambut Ahmad Fauzan menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Kecamatan, para Pendamping Desa dan PLD, seluruh Pambakal, perangkat Desa dan BPD se Kecamatan Gambut serta para lurah yang bersama-sama berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melaksanakan Musdessus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

"Proses selanjutnya adalah pembuatan Akta Notaris yang akan difasilitasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi," ujarnya.

Ahmad Fauzan berharap keberadaan Koperasi ini menjadi penggerak roda perekonomian desa dan kelurahan berbasis kemasyarakatan dan pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Gambut. 

Kepala Bidang Koperasi DKUMPP Banjar Muriyani Hastuti menambahkan untuk dana notaris difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui DKUMPP sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara Notaris Nida'ul Khairiyah menyampaikan tentang persyaratan pendirian dan struktur koperasi yang akan didirikan.

"Dengan terbentuknya koperasi merah putih ini kita berharap tidak hanya selesai dengan hanya terbentuk tetapi bisa dijadikan sebagai batu pijakan awal dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan mulai tingkat paling bawah yaitu masyarakat desa dan kelurahan," ucapnya.

Hadir Pendamping Desa, Lurah, Pambakal dan peserta lainnya. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin)


Komentar