DPMD Sosialisasikan Tata Cara Pemilihan Pambakal PAW di Desa Makmur Karya

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 di Desa Makmur Karya Kecamatan Cintapuri Darussalam, Rabu (28/5/2025).

Adapun tujuan sosialisasi ini dikarenakan Pambakal (Kepala Desa) sebelumnya meninggal dunia dan sementara dijabat PNS Kecamatan, maka sebelum dilakukan pemilihan Pambakal PAW diberikan penjelasan dari DPMD Banjar.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pemerintahan Desa M Hafizh Anshari, ia menjelaskan terkait mekanisme pemilihan PAW.

"Pemilihan PAW dilaksanakan secara khusus melalui musyawarah desa," ujar Hafizh.

Diterangkan Hafizh ada beberapa tahapan terkait pemilihan PAW yang harus dilaksanakan.

"Persiapan diawali dengan BPD mengundang Pj.Pambakal dan Aparat Desa untuk pembentukan panitia, menyusun jadwal tahapan sampai pada tahapan pelaksanaan musyawarah Desa," jelasnya.

Lanjut Hafizh maka kegiatan pemilihan PAW dapat terlaksana hingga nantinya disahkan DPMD.

Hadir pada kegiatan ini Pj. Pambakal Makmur Karya Sarbani,Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Perangkat Desa dan para tokoh masyarakat Desa Makmur Karya.


Komentar