DKPP Sosialisasikan Pengawasan Usaha Pembudidaya Ikan di Desa Sungai Alang

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan Air Tawar di Desa Sungai Alang Kecamatan Karang Intan, Selasa (27/5/2025).

 

Kegiatan ini diselenggarakan Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan melalui Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

 

Sosialisasi ini dibuka Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Iwan Taruna dan dihadiri oleh Pembakal Sungai Alang, Penyuluh Perikanan Kec. Karang Intan dan 30 orang pembudidaya ikan dari Desa Sungai Alang Kec. Karang Intan.

 

Pambakal Sungai Alang, Miftahul Khoir menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Harapannya pembudidayaan ikan di desa Sungai Alang makin berkembang sehingga bisa meningkatkan perekonomian para pelaku usaha.

 


Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Uuk Suhartono Pengawas Perikanan Madya pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dan narasumber Hariyanto Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banjarmasin yang memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pembudidaya ikan tentang pentingnya perizinan berusaha.

 

“Pembudidayaan ikan sebagai legalitas usaha yang diakui pemerintah dan keberadaan sertifikat standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), penggunaan pakan dan obat ikan yang harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta larangan pemasukan, pembudidayaan, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan,” jelasnya.

 

Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan demi mewujudkan perikanan budidaya yang berkelanjutan.


Komentar