Sosialisasi Registrasi Keamanan PSAT-PDUK di Desa Karang Intan

MARTAPURA, InfoPublik - Camat Karang Intan menghadiri Sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Balai Desa Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Rabu (28/5/2025)

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kecil mengenai pentingnya registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan, guna memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

 

Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan informasi mengenai prosedur registrasi PSAT-PDUK, manfaat sertifikasi bagi usaha kecil, serta regulasi yang harus dipenuhi agar produk pangan segar dapat beredar dengan standar keamanan yang baik.

 

Camat Karang Intan Dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Hj Emma Susanty berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan dan membantu mereka dalam proses registrasi produk mereka.

 

"Saya mengajak seluruh pelaku usaha kecil untuk segera mendaftarkan produk mereka dalam program registrasi PSAT-PDUK, dengan langkah ini, kita tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen." kata Emma Susanty.

 

Lanjut Emma keamanan pangan adalah aspek krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat, dengan registrasi PSAT-PDUK, kita memastikan bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

 

“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha kecil dalam memperoleh registrasi PSAT-PDUK, dengan adanya sertifikasi ini, produk lokal akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar,” pungkasnya. (IP.Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar