DKUMPP Fasilitasi NIB Bagi 30 Pengusaha Mikro di Desa Jingah Habang Ulu

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar kembali menggelar fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan target 30 pengusaha mikro di Desa Jingah Habang Ulu, Senin (26/5/2025).

 

Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati ditempat terpisah menyampaikan bahwa dengan memiliki NIB maka pengusaha mikro akan lebih mudah mengembangkan usahanya karena NIB adalah salah satu syarat bagi pengusaha mikro untuk bisa mengakses berbagai program kegiatan yang di fasilitasi pemerintah.

 

Dikatakan juga OSS atau disebut juga Online Single Submission adalah system yang dirancang oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha, yang mana peran OSS dalam pengurusan NIB meliputi : proses digitalisasi, system terpadu artinya OSS mengintegrasikan pemerintah untuk mempermudah perizinan serta efisiensi waktu.

 

Kegiatan ini sangat diapresiasi oleh pembakal Desa Jingah Habang Ulu dan beliau mengharapkan kegiatan ini bisa diikuti oleh pengusaha mikro di Desa tersebut dengan baik dan diharapkan dengan telah mendapatkan NIB maka pengusaha mikro akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya.

 

Adapun kegiatan ini bertujuan antara lain untuk : 

 

- Memberikan pengetahuan kepada pengusaha mikro bahwa perlunya mendaftarkan usahanya kedalam system OSS.

 

- memberikan pengetahuan kepada pengusaha mikro bagaimana cara mendaftar dan menggunakan aplikasi OSS.go.id.

 

- Memfasilitasi pembuatan nomor induk berusaha.


Komentar