Sosialisasi NIB bagi Pengusaha Mikro Digelar di Desa Jingah Habang Ulu

KARANG INTAN, InfoPublik– Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mikro tentang pentingnya legalitas usaha, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) menggelar sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Jingah Habang Ulu, Kecamatan Karang Intan, Senin (26/5/2025)

 

Acara dihadiri oleh puluhan pengusaha mikro setempat yang antusias mendapatkan informasi langsung mengenai prosedur pendaftaran NIB dan manfaatnya bagi perkembangan usaha mereka.

 

Kabid Dinas Koperasi dan UMKM, Rudy Mulyadi menyampaikan bahwa kepemilikan NIB merupakan langkah awal bagi pengusaha mikro untuk mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, termasuk kemudahan dalam mendapatkan permodalan, sertifikasi usaha, serta akses pendampingan bisnis.

 

"Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha mikro di Desa Jingah Habang Ulu memahami pentingnya memiliki NIB agar usaha mereka lebih terlindungi secara hukum dan memiliki peluang berkembang lebih besar,"ujar Rudy Mulyadi

 

Selama sesi sosialisasi, peserta diberikan panduan lengkap mengenai cara mendaftarkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Selain itu, beberapa pengusaha mikro yang telah memiliki NIB berbagi pengalaman mereka tentang manfaat yang dirasakan setelah mendapatkan identitas usaha resmi.

 

Kepala Desa Jingah Habang Ulu H Jahri, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah pengusaha mikro yang memiliki NIB, sehingga ekosistem bisnis di Desa Jingah Habang Ulu Kecamatan Karang Intan semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. (IP.Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)


Komentar