
Dukung Program Presiden, DKUMPP Banjar Dorong Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih di Martapura
MARTAPURA, InfoPublik – Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) kembali melakukan sosialisasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Aula Kantor Camat Martapura, Jumat (2/5/2025).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung gerakan nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati, melalui Kepala Bidang Perkoperasian Muryani Hastuti, menjelaskan bahwa 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini akan secara resmi diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025 mendatang.
“Program ini hadir sebagai solusi atas berbagai permasalahan desa, mulai dari panjangnya rantai distribusi, kesulitan akses permodalan, hingga dominasi tengkulak yang merugikan petani dan masyarakat desa. Koperasi desa diharapkan menjadi instrumen utama dalam menciptakan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Tuti sapaan akrabnya.
Tuti menambahkan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dilakukan melalui tiga pendekatan strategis, yakni pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi.
“Adapun unit usaha koperasi mencakup berbagai sektor strategis seperti simpan pinjam, logistik, pengadaan sembako, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, hingga usaha lain yang sesuai dengan potensi lokal,” ucap Tuti.
Dalam penamaan koperasi, Tuti menegaskan bahwa harus memuat frasa “Koperasi Desa Merah Putih” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih” disertai nama desa/kelurahan setempat. Jika terdapat kesamaan nama, maka akan ditambahkan unsur nama kecamatan atau kabupaten untuk membedakan.
“Struktur kepengurusan koperasi pun diatur secara secara jelas, Pengurus harus berjumlah ganjil minimal lima orang, yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Sementara itu, pengawas berjumlah ganjil minimal tiga orang, dengan Kepala Desa atau Lurah bertindak sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio,” tambah Tuti.
Disampaikan Tuti, melalui program ini pemerintah berharap agar setiap desa memiliki koperasi yang kuat dan mandiri sebagai motor penggerak ekonomi lokal menuju kesejahteraan masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan DPMD Banjar, Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Banjar Dian Patriatmini Utami, Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan M. Furqon Barozi, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Ridha Maya Rosantie. Pendamping desa dan pendamping lokal desa.