
DPMD Banjar Sosialisasikan Perbup Baru Kerja Sama Desa di Kecamatan Sungai Pinang
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) kembali menggelar Sosialisasi Lanjutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa yang kali ini bertempat di Aula Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/4/2025)
Kegiatan ini dihadiri Camat Sungai Pinang Marwata, para Pambakal se-Kecamatan Sungai Pinang dan Ketua BKAD, adapun kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Atas Perundangan yang sama yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 19-21 Februari 2025.
Kabid EKKP Gt. M. Chandra mengatakan tujuan dari Sosialisasi Peraturan yang baru diundangkan ini adalah selain sifatnya mensosialisasikan Perudangan yang baru diterbitkan juga menginternalisasi para Pambakal agar lebih memahami akan isi dari regulasi yang baru saja terbit.
Lanjut Chandra, selain itu kami juga memberikan pemahaman secara tekstual dan kontekstual terhadap Peraturan Bupati yang baru saja diundangkan pada 31 Desember 2024 yang lalu.
"Semoga bisa dimengerti dan dipahami bagaimana tata cara pelaksanaan kerja sama Desa," ujarnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan memahami bagaimana tata cara kerja sama desa yang tepat.
Hadir pada kegiatan ini Kasi Pengembangan Kemitraan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Gunawan dan Staf Bidang EKKP DPMD Banjar.