
DPMD Banjar Sosialisasikan Tata Cara Pemilihan Pambakal PAW Desa Pekauman Ulu
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 di Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur, Selasa (22/4/2025).
Adapun tujuan sosialisasi ini dikarenakan Pambakal (Kepala Desa) sebelumnya meninggal dunia dan sementara dijabat PNS Kecamatan, maka sebelum dilakukan pemilihan pambakal PAW diberikan penjelasan dari DPMD Banjar.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pemerintahan Desa M Hafizh Anshari, ia menjelaskan terkait mekanisme pemilihan PAW.
"Pemilihan PAW dilaksanakan secara khusus melalui musyawarah desa," ujar Hafizh.
Diterangkan Hafizh ada beberapa tahapan terkait pemilihan PAW yang harus dilaksanakan.
"Persiapan diawali dengan BPD mengundang Pj.Pambakal dan Aparat Desa untuk pembentukan panitia, menyusun jadwal tahapan sampai pada tahapan pelaksanaan musyawarah Desa," jelasnya.
Lajut Hafizh maka kegiatan pemilihan PAW dapat terlaksana hingga nantinya disahkan DPMD.
Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Camat M. Sonwani yang sekaligus Penjabat Pambakal, Kasi Pemerintahan Kecamatan Alin, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, BPD, Perangkat Desa dan para tokoh masyarakat Desa Pekauman Ulu.
(BrigadeDPMD/AnnaM)