Instruksi Menteri Jadi Acuan, SKPD Banjar Jalani Tahapan Penyusunan Renstra

MARTAPURA, InfoPublik – Semua SKPD di Kabupaten Banjar harus bersiap tancap gas mulai sekarang mempersiapkan penyusunan dokumen penting Rencana Strategis atau Renstra Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Bappedalitbang Kabupaten Banjar Mujahid dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra, Kamis (17/4/2025).



“Kami baru saja menerima pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra yang terbaru, termasuk petunjuk teknis dari Kemendagri melalui Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2025,” kata Mujahid membuka sesi paparan.


Mujahid menjelaskan bahwa instruksi ini menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan nasional dan daerah.


“Ada dua poin besar yang harus kita selaraskan, yaitu periodesasi dan substansi. Kalau RPJMN pusat berlaku dari 2025 sampai 2029, maka dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan Renstra PD, juga harus punya rentang waktu yang sama,” jelasnya.


Dalam arahannya, Mujahid juga memaparkan sejumlah pengaturan baru dalam pedoman penyusunan Renstra dan RPJMD yang wajib dipahami oleh setiap perangkat daerah. Di antaranya pembahasan visi dan misi kepala daerah secara teknokratik, penekanan pada konsultasi publik dan forum perangkat daerah, penyesuaian pendekatan cascading dan penyusunan hingga subkegiatan, integrasi indikator utama pembangunan (IUP) dan sinkronisasi kinerja serta dukungan terhadap pencapaian program prioritas nasional dan Asta Cita.



“Ada penegasan bahwa forum perangkat daerah kini punya bobot yang lebih besar. Hasil dari forum tersebut akan menjadi bahan penting dalam menyusun rancangan RPJMD,” tambah Mujahid.


Rapat koordinasi ini juga membahas timeline lengkap penyusunan RPJMD dan Renstra. Misalnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 20 Februari 2025, diikuti konsultasi publik pada 20 Maret, hingga ditetapkannya Perda RPJMD pada 20 Agustus.


“SKPD harus cepat, karena setelah Musrenbang RPJMD tanggal 6 Mei, hasil forum perangkat daerah akan langsung dibawa sebagai bahan untuk finalisasi RPJMD,” ujar Mujahid lagi.


Sementara untuk Renstra PD, tahapan penyusunan mulai dari Ranwal (Rancangan Awal) hingga penetapan melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah), termasuk verifikasi ketat dari Bappedalitbang.


“Semua perangkat daerah harus paham substansi dan sistematika dokumen Renstra, dari pendahuluan, gambaran pelayanan, isu strategis, hingga rencana program dan kinerja urusan pemerintahan. Jangan sampai ada yang setengah-setengah,” tegas Mujahid menutup sesi. (Ione/Brigade Bappedalitbang)


Komentar