
Penuhi Legalitas, Jembatan Timbangan CV. Wahana Terpadu di Tera Ulang DKUMPP Banjar
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan tera ulang dan kalibrasi pengukuran jembatan elektronik di salah satu perusahaan tambang baru CV. Wahana Terpadu yang berada di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Titin Hartati bersama jajarannya dan disambut baik pihak perusahaan.
Menurut Titin kegiatan tera ulang tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar pengujian.
"Sebagaimana tertuang dalam keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 131/SPK/KEP/10/2015 tentang syarat teknis peneraan timbangan bukan otomatis," jelas Titin.
Sementara di tempat terpisah, Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menuturkan bahwa standarisasi jembatan timbang bertujuan untuk memastikan kebenaran ukuran, mengurangi kerugian perusahaan dalam proses produksi serta menghindarkan pelaku usaha dari denda.
"Peneraan dan kalibrasi yang dilakukan Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha juga bertujuan untuk memenuhi legalitas dalam transaksi perdagangan antar pulau hingga antar negara," tutur Made.
Lanjut Made, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam peningkatan ekonomi Kabupaten Banjar. Sehingga standarisasi alat ukur dan timbang di sektor ini harus betul- betul di laksanakan dengan baik.
"Berdasarkan hasil pengujian timbangan jembatan elektronik yang digunakan di CV. Wahana Terpadu sudah sesuai ketentuan dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Made.