Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Mangkalawat

MATARAMAN, InfoPublik - Pemerintah Desa Mangkalawat Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dalam hal ini Camat Mataraman Heryanto melakukan sosialisasi langsung, di Balai Desa Mangkalawat, Kamis (17/4/2025).

Heryanto menjelaskan perihal Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses pengangkatan perangkat desa," ujar Heryanto.

Adapun materi yang disampaikan meliputi persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait hal-hal yang belum jelas.

Heryanto berharap Desa Mangkalawat dapat segera membentuk Tim penjaringan karena adanya kekosongan Perangkat Desa Kaur Umum dan Perencanaan guna dapat memaksimalkan tata kelola Pemerintah Desa Mangkalawat.  

"Kami menginginkan semua proses dalam prosedur yang baik, benar dan tidak ada kecurangan karena memang mengharapkan calon perangkat desa adalah orang-orang terpilih yang berkualitas serta semuanya sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Hadir pada acara ini Pambakal, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, serta Perwakilan dari Polsek Mataraman.


Komentar