
Pemdes Gunung Ulin Dukung Program Ketahanan Pangan Desa
MATARAMAN, InfoPublik - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20%.
Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Gunungan Ulun H Sunarto saat memantau lokasi kebun ketahanan pangan desa, Rabu (9/4/2025).
"Guna mendukung swasembada pangan maka dioptimalkan penggunaan dana desa secara akuntabel dan tepat sasaran dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa," ujar Sunarto.
Dijelaskan Sunarto ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
"Maka dari itu kami mendukung program ketahanan pangan desa dengan memberdayakan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan dan pelaku usaha sektor pangan lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Sunarto menambahkan Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas di Desa Desa Gunung Ulin adalah kegiatan penyediaan kolam dan budidaya pertanian hortikultura, perikanan darat, serta peternakan, dimana program dan kegiatan ini sekaligus juga diharapkan sebagai investasi desa jangka panjang.
Sunarto mengharapkan investasi penyediaan kolam dan budidaya perikanan mampu memenuhi ketersediaan bahan pangan hewani dari tahun ke tahun sehingga masyarakat atau rumah tangga tersebut mampu memenuhi ketahanan pangannya masing-masing.
"Mudah-mudahan dengan fasilitas tersebut dapat menghasilkan potensi dan produk unggulan UMKM, dimana nantinya menghasilkan produk atau jasa memiliki daya tarik mencerminkan potensi unggulan desa yang mampu bersaing di pasaran," tutupnya.