DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Perda Kabupaten Banjar di Desa Kertak Hanyar II

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar gelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar di kantor Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar,  Kamis (13/3/2025).

Sosialisasi Peraturan Daerah kali ini di sambut dengan antusias oleh para undangan yang terdiri dari BPD, Ketua RT,  para Kader Pemberdayaan Desa Kertak Hanyar II dan Perangkat Desa.

Acara Sosialisasi dibuka Camat Kertak Hanyar Noviar, ia menyampaikan bahwa Sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan supaya Masyarakat mengetahui langsung tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.

Sebagai tuan rumah, Pambakal  Kertak Hanyar II Mardani mengucapkan terima kasih atas telah dipilihnya Desa Kertak Hanyar II sebagai tempat pelaksanaan Sosialisasi tersebut dan hadirnya tamu undangan mengingat semua yg hadir sedang berpuasa.

Adapun Narasumber dari Anggota DPRD Kab.Banjar Sunardi materi yang disampaikan tentang Peran DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa dan Narasumber Kabid Pemerintahan Desa Hafizh dengan materi Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pemerintahan Desa dan Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar