BPBD Banjar Sosialisasikan Perda Kebencanaan Warga Terdampak Bencana

MARTAPURA, InfoPublik – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kebencanaan, yaitu Perda nomor 18 Tahun 2014.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan dan aparat desa, di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Senin (10/3/2025).

Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banjar, Agus Siswanto, melalui Sekretaris BPBD, Achmad Norsailah, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki saat bencana terjadi, terutama di Kabupaten Banjar yang kerap terdampak oleh berbagai bencana alam seperti banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.

“Sebab setiap tahun terjadi batingsor (banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor) di Kabupaten Banjar. Kami mengundang perwakilan masyarakat dari aparat desa untuk mengetahui hak dan tanggung jawab saat terdampak bencana,” ujar Norsailah.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan hak-hak yang mereka miliki jika menjadi korban bencana.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banjar, Abdullah Fahtar, menjelaskan tentang hak dan tanggung jawab bagi masyarakat yang terdampak banjir.

“Sesuai Perda, masyarakat terdampak bencana bisa mendapatkan bantuan. Contoh banjir, idealnya pemerintah dapat mendirikan pos terdekat dari titik bencana untuk menyalurkan bantuan dan pusat informasi,” jelas Fahtar.

Lebih lanjut, Fahtar menekankan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan aparat desa dalam mempercepat penanganan bencana.

“Sebab masyarakat yang melapor dapat mempercepat pengumpulan data jumlah terdampak bencana, dan kami dapat segera memberikan bantuan,” pungkasnya. (Norhasanah/BPBD_Kab.Banjar)


Komentar