
Jaga Stabilitas Harga dan Penimbunan, DKUMPP Lakukan Pengawasan Gas LPG di Martapura
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan Pengawasan dan Pemantauan Gas LPG 3 kg di Agen LPG, pangkalan dan kios-kios di wilayah Martapura, Rabu (5/3/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan stok LPG 3 kg pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Kegiatan ini juga didampingi Satuan Tugas (Satgas) Polres Banjar dan Bagian Perekonomian Pemkab Banjar.
Kasi Bina Usaha dan Sumber Daya Manusia Rida Winda Agrifina, menjelaskan Pengawasan dan Pemantauan gas LPG ini bertujuan untuk melihat langsung ketersediaan LPG 3 kg di Gudang Agen dan Pangkalan serta memantau harga jual di eceran apakah harga sangat tinggi dari harga HET atau masih stabil.
"Kali ini kami bersama tim menyisir ke tempat Agen LPG, pangkalan dan kios-kios penjual LPG 3 kg di Kelurahan Tanjung Rema, Desa Bincau, daerah Sekumpul, Sungai Sipai dan Desa Tungkaran," sebut Winda.
Winda juga menerangkan dalam kegiatan ini ditemukan harga jual di kios-kios pengecer LPG kisaran harga jualnya antara Rp33.000 sampai dengan Rp35.000, para pedagang di kios berdalih bahwa mereka mendapatkan gas LPG 3 kg melalui pengecer lain dengan sistem antar.
"Ada yang jual gas ya kami beli kata pedagang kios trus kami jual lagi. Dari pantauan di lapangan gas LPG 3 kg yang dijual pedagang di kios asalnya ada yang dari Martapura, Banjarbaru, Banjarmasin bahkan ada dari Tanah Laut," terang Winda.
Secara terpisah Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa dengan pengawasan dan pemantauan gas LPG 3 kg ini untuk memastikan ketersediaan stok gas LPG 3 kg serta mencegah adanya praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan terutama pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri nanti.
"Untuk pedagang kios yang menjual gas LPG 3 kg kami arahkan untuk mendaftarkan menjadi sub pangkalan agar usaha mereka nantinya menjadi legal dan harga jual gas LPG pun akan menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan nomor: 188.44/0385/KUM/2022 dengan Het Rp. 18.500," pungkas Made.