Menjadi Kawasan Penyerapan Air, RTH Basel Berseri di Mataraman Diresmikan

Martapura, InfoPublik - Guna memberikan edukasi akan pentingnya tutupan lahan yang mempunyai fungsi utama sebagai kawasan penyerapan air, PT. Mitra Agro Semesta (MAS) dan PT. Banjar Bumi Persada (BBP) meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Basel Berseri, di desa Bawahan Selan, kecamatan Mataraman, Jumat (8/12/2023) pagi.

Peresmian ini juga berkolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, disupport PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Mitra Agro Semesta (PT MAS), PT. Perintis Bara Bersaudara (PBB), PT. Damai Mitra Cendana (DMC), CV. Rizki Bintang (RB) dan CV. Hirzan Raya (HR).

Camat Mataraman Heryanto mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan diwilayahnya yang diinisiasi oleh PT MAS dan PT BBP.

"Semoga nanti akan dapat terus dikembangkan lagi luasan dan jenis - jenis  tanaman yang ada di dalam kawasan RTH tersebut dan bisa menjadi area ruang marketplace dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)," harap Heryanto.

Sementara Kepala Teknik Tambang PT BBP Imran Rosadi mengatakan Ruang Terbuka Hijau Basel atau Bawahan Selan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di area perusahaan.

"RTH Basel Berseri ini memiliki luas 0,6 hektar ini dengan ditanami berbagai macam jenis pohon peneduh, pohon bunga, pohon buah dan pohon tanjung," terangnya.

Imran menambahkan selain dari kegunaannya untuk menjadi serapan air serta proses berkembangbiaknya tanaman, RTH ini juga dapat digunakan sebagai sarana olahraga dan 
pemanfaatan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kepala DPRKPLH Banjar Mursal ditempat terpisah mengatakan terima kasih kepada pihak perusahaan sudah memberikan edukasi terkait tutupan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau.

Mursal menjelaskan RTH sendiri menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, adalah area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

"RTH juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat dalam aspek 
lingkungan dan kelestarian alam serta ekosistem yang ada di sekitarnya," tuturnya. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib23/P2KLH/Man)


Komentar