12 Sekdes di Kecamatan Gambut Ikuti Rakor Pembinaan LPPDesa

Martapura, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar laksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Laporan Kepala Desa di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Jum'at (14/7/2023).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Syahrialuddin. Dari Kecamatan Gambut diikuti 12 Sekretaris Desa.

Syahrialuddin menyampaikan Tentang APBDes desa yang harus disampaikan oleh desa ke DPMD dan juga menyampaikan kebijakan pemerintah Tentang jabatan kepala desa 9 (sembilan) Tahun dan boleh 2 (dua) periode masa jabatannya, sesuai revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada akhir tahun kepala desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDesa) disampaikan ke DPMD Kabupaten.

Ahmad Tarmizi selaku Sekretaris Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut  sangat berterima kasih telah mendapatkan ilmu dan wawasan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan desa.

"Alhamdulillah kami tambah memahami tentang Pembinaan laporan Kepala desa yaitu Laporan penyelenggara pemdes akhir tahun anggaran, laporan penyelenggara pemdes akhir masa jabatan dan keterangan penyelenggara pemdes akhir tahun anggaran," tutupnya.

Materi lebih lengkap dan detail disampaikan oleh narasumber Staff DPMD Banjar M. Chandara Muliadi tentang Sosialisasi LPPDesa. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar