Kolaborasi Dishub dan PLN Edukasi Pelajar di SMAN 1 Martapura

Martapura, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar bersama PIKK PT. PLN UPP KLT 4 menggelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Penggunaan Listrik Rumah Tangga, di SMAN 1 Martapura, Jumat (15/9/2023).

Kegiatan ini diikuti 71 siswa dan siswi, bertujuan mengedukasi terkait tata cara berkendara sepeda motor, tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki dan bahaya pada tower transmisi dan di sekitar rumah.

Kepala Dishub Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan sosialisasi ini diharap siswa dapat mencegah sejak awal kecelakaan lalu lintas serta tragedi yang diakibatkan listrik.

Menurut data Korlantas Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2022 berdasarkan pendidikan korban maupun pelaku ialah SLTA/Sederajat dengan persentase 64,99% untuk pelaku dan 60,34% untuk korban. Berdasarkan jenis kendaraan pengguna sepeda motor terbanyak 74,22%.

"Maka kami mengimbau agar melalukan persiapan dan pengecekan kondisi sepeda motor sebelum mengendarai sepeda motor. Para pengendara motor agar menggunakan alat pelindung lengkap (helm full face, masker, jaket, sepatu dan sarung tangan) yang disertai Plester Pemantul Cahaya (Reflective Tape) pada saat sedang berkendara," imbaunya.

Ditambahkannya, konsentrasi saat berkendara
jaga jarak, mematuhi rambu-rambu lalu lintas di sepanjang perjalanan akan lebih menyiagakan pengendara terhindar dari kecelakaan.

'Kewajiban pejalan kaki, hal-hal yang harus diperhatikan pejalan kaki dan fasilitas penyebrangan yang dipakai oleh pejalan kaki (zebracross, pelican crossing, jembatan penyeberangan orang (JPO), terowongan penyeberangan)," jelasnya.

Fandi Nufinda Rachman Pejabat K3L PT. PLN UPP KLT 4 menjelaskan bahaya tower transmisi dan di sekitar rumah.

"Tower transmisi, dilarang mendekat pada jarak kurang dari 5 m. Aktivitas yang dilarang pada daerah sekitar tower transmisi ialah bermain layang-layang, membakar sampah, dan menerbangkan balon/lampion," terangnya.

Ia juga mengajak jika ada gangguan kelistrikan bisa lapor dengan menghubungi nomor 123.

Adapun bahaya listrik di sekitar rumah antara lain:
1. Hindari bermain Layang - layangan dekat Jaringan listrik Karena benang Yang Tersangkut Dapat Mengalirkan Listrik.
2. Hindari membangun/ memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik jarak aman min 3 m.
3. Hindari penggunaan tusuk kontak bertumpuk.
4. Jangan memasuki gardu listrik/tempat yang bertanda peringatan bahaya tegangan listrik.
5. Hati-hati saat mengali tanah agar tidak mengenai kabel listrik dalam tanah.
6. Jangan memarkir truk/trailer di dekat jaringan listrik.
7. Periksakan instalasi listrik anda setiap lima tahun sekali untuk menjamin keamanan instalasi listrik.
8. Jauhkan antena TV/parabola/ papan reklame dari jaringan listrik.
9. Hindari membakar sampah dibawah jaringan listrik.

(IP Kab. Banjar/ Brigade WULAN)


Komentar