Sosialisasi Si Tarung Manis, PUPRP Banjar Kembali Menyasar Delapan Kecamatan

Martapura, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar laksanakan Sosialisasi Petunjuk pelaksanaan persetujuan bangunan dan sosialisasi Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (Si Tarung Manis) pada 8 (delapan) Kecamatan.


Adapun 8 kecamatan tersebut Maataraman, Cintapuri Darusallam, Paramasan, Pengaron, Simpang Empat, Sungai Pinang, Telaga Bauntung dan Sungai Pinang

 

Hadir pada acara tersebut Sektretaris Dinas PUPRP Gusti Abu Bakar mewakili Kepada Dinas, Camat Mataraman Heryanto, perwakilan Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Banjar, di Aula Kantor Kecamatan Mataraman, Kamis (16/11/2023)

 

Sekretaris DPUPRP Banjar Gusti Abu Bakar mengatakan dalam pemberian ijin  IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan investasi dan ekonomi.

 

Narasumber Patmo Suryo dari BPPW Kalimantan Selatan menyampaikan kalo suatu bangunan dirubah spesifikasinya diwajibkan melapor dan  setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

 

" Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," jelasnya.

 

Fahri Anshari Dosen Fakultas Teknik Unlam yang juga sekaligus sebagai ketua Tim Propisi Ahli Kabupaten Banjar menyampaikan seluruh jenis layanan di kabupaten Banjar (Dinas PUPRP) akan dilakukan secara daring/online melalui website sitarung.banjarkab.go.id.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Ali Akbar menjelaskan dengan adanya Aplikasi Si Tarung Manis ini Masyarakat lebih mudah dalam membuat ijin mendirikan bangunan dan tidak perlu tatap muka, sekarang bisa melalui online sehingga bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

 

“ Jadi kami adakan sosialisasi ini karena sebelumnya belum pernah di sosialisasi, banyak respon positif dari masyarakat ketika kita melakukan sosialisasi ini, karena masyarakat tidak tahu bagaimana cara mengurus PBG, syarat dan petunjuknya seperti apa,” jelas Ali. (IP Kab. Banjar/Brigade Paramasan Disransyah/Man).


Komentar