Meningkatkan Kapasitas, Kecamatan Gambut Gelar Pertemuan Bersama BPD

Gambut, InfoPublik - Pemerintah Kecamatan Gambut menggelar  Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar benar-benar menjadi mitra sejajar dan strategis bagi Pambakal dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat.

Camat Gambut Ahmad Fauzan berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama hingga dalam rangka peningkatan kapasitas agar bisa menjadi kekuatan penyeimbangan Pemerintahan Desa.

"Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang sangat penting dan strategis di Desa. Hingga kemampuannya perlu terus diasah dan ditingkatkan baik pengetahuan, wawasan, ketrampilan bahkan sikapnya," ujar Fauzan saat membuka acara, di Aula Kecamatan, Kamis (28/10/2023) pagi.

Kepala Seksi Pemerintahan Syahrani menyampaikan bahwa gelaran ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Perwakilan Desa dengan Regulasi turunannya di level Kabupaten berupa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang diharapkan semua Peserta bisa memahami, memaknai serta punya interpretasi dan persepsi yang sama terhadap Tugas dan Fungsinya.

Menjadi Narasumber pada kegiatan ini adalah Dian Patriatmini Utami yang juga salah seorang Tenaga Ahli (TA) di Kabupaten Banjar.

"Secara gamblang dan detail mengenai Tugas dan Fungsi BPD sebagaimana tercantum di Perda tersebut sebanyak 3 Fungsi dan 13 Tugas BPD yang wajib hukumnya untuk dipelajari, dipahami, dihayati serta diimplementasikan tuk bisa menjadi mitra sejajar dan strategis bagi Pambakal," terang Dian.

Pada kegiatan ini juga mendapat dukungan dari PD dan PLD kecamatan, selain itu acara ini terlaksana dimoderatori Pendamping Desa Iswara Wahyuni. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar