DPRKPLH Eksekusi Sampah di Pasar Gambut Baru

Martapura, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar mengeksekusi tuntas sampah yang ada di dalam Pasar Gambut Baru, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan surat yang masuk ke Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3)  Nomor. 056-06/PERUMDA.PBB/2023 perihal permohonan operasional pengangkutan sampah.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Rusdiansyah, dalam suratnya mengatakan bahwa sehubungan dengan bertambahnya volume sampah pada pasar Gambut Baru yang dari hasil pemantauan di lapangan bukan hanya merupakan sampah pasar akan tetapi sampah masyarakat yang juga turut membuang pada lokasi TPS Pasar Gambut Baru.

Ditambahkannya bahwa mengingat terbatasnya armada truk pengangkutan sampah kami, maka dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan operasional pengangkutan sampah dan atau solusi atas permasalahan dimaksud dikarenakan kondisi sampah yang semakin banyak pada lokasi pasar Gambut Baru.

Sutiyono kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) setelah mendapatkan disposisi surat dari kepala Dinas PRKPLH langsung menginstruksikan kepada Adi Winoto Kepala Seksi Pengelolaan Sampah untuk segera mengeksekusi timbulan sampah dimaksud.

Pengeksekusian sampah yang meluber di Pasar Gambut Baru, pihak DPRKPLH  menerjunkan 2 buah unit Dump truk untuk menangani sampah dimaksud dalam waktu lebih dari 3 jam sampah berhasil akhirnya dibersihkan. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/P2KL)


Komentar