Disbudporapar Gelar Pertemuan Rutin Jupel dan Juber Cagar Budaya

Martapura, InfoPublik - Mempererat silaturahmi antara Dinas dan Juru Pelihara (Jupel) serta Petugas Kebersihan (Juber) Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan rutin, di aula kantornya, Martapura, Selasa (11/7/2023).

Kepala Seksi Kepurbakalaan Cagar Budaya dan Permuseuman Musliana Yanti mengatakan bahwa rapat ini merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan untuk Tahun 2023, membahas tentang tugas-tugas dan kewajiban Juru Pelihara dan Petugas Kebersihan $ Budaya. 

"Untuk laporan yang diserahkan per bulannya harus sesuai dengan format yang sudah diberikan.  Untuk para Jupel dan Juber harus mengisi laporan dan data isian pengunjung dengan lengkap karena masih ada beberapa orang yang kurang laporan dalam mengisi. Rapat ini juga sekaligus menyerahkan SK Juru Pelihara dan Petugas Kebersihan terbaru," ujarnya.

Dalam format yang diberikan menurut Musliana sudah dilampirkan daftar hadir pengunjung Cagar Budaya yang harus diisi pada buku tamu karena data pengunjung diperlukan sebagai IKU (Indikator Kinerja utama) Dinas. Pengumpulan laporan harus tepat waktu tiap bulannya.

Kepala Bidang Kebudayaan Muhammad Syahid menjelaskan terkait pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi Kabid Kebudayaan yang baru kepada Juru Pelihara dan Petugas Kebersihan Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Banjar. 

Ia juga berterima kasih kepada Jupel dan Juber yang telah mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk menjaga situs dan peninggalan sejarah dengan memberikan apresiasi berupa honor yang dibayarkan per 3 bulannya. 

"Untuk itu perlu diperhatikan tugas dan kewajiban sebagai Juru Pelihara dan Petugas Kebersihan Cagar Budaya di antaranya membuat laporan dan jumlah pengunjung yang datang. Adapun tugas dan kewajiban Disbudporapar yaitu memfasilitasi Jupel dan Juber dengan cara memberikan honor atas tugas yang sudah dikerjakan. Semua ini merupakan arahan dari Pemerintah Kabupaten Banjar yang memberi perintah kepada Kepala Dinas dilanjutkan Kepala Bidang seterusnya Kasi Kepurbakalaan Cagar Budaya dan Permuseuman," jelasnya.

Ditambahkannya, Sebagai Jupel dan Juber juga harus bisa memberikan informasi terkait  Cagar Budaya yang mereka jaga apabila ada kunjungan dari masyarakat, instansi bahkan Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Apabila memiliki laporan kunjungan maka bisa disampaikan kepada Pemprov sebagai data/bukti bahwa Cagar Budaya yang mereka jaga banyak dikunjungi oleh masyarakat.

Dalam pertemuan ini juga diberikan kesempatan kepada Jupel dan Juber untuk menyampaikan hal-hal terkait permasalahan selama menjaga Cagar Budaya, serta kondisi terbaru situs Cagar Budaya dan makam-makam. Karena pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya merupakan perintah negara melalui Pemerintah Daerah dan Instasi terkait.

Untuk Kabupaten Banjar sendiri terdapat Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya. Cagar Budaya dijaga oleh seorang Juru Pelihara yang ditunjuk melalui SK Bupati, bahkan Cagar Budaya tersebut bisa naik ke tingkat/level Pusat sehingga tanggung jawabnya lebih besar karena laporan yang disampaikan tidak hanya kepada Pemerintah Kabupaten tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi. Sedangkan Petugas Kebersihan untuk Objek Diduga Cagar Budaya juga tertuang dalam SK, namun bisa naik ke level Cagar Budaya setelah diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. (IP Kab. Banjar/Brigade Disbudporapar)


Komentar